DUMAI-Kota Dumai belum beranjak dari status level 3 meski sejumlah daerah lain di Riau sudah turun level. Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona .

Kota Dumai masih bertahan ke level 3 yang berlaku mulai 7 September hingga 20 September 2021 mendatang. Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Dumai tetap melaksanakan PPKM level 3.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara membenarkan PPKM Dumai masih bertahan di Level 3. "Dumai masih level 3 berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan turun level, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang pedoman PPKM level 3 bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegitan masyarakat di Kota Dumai.

"Sudah kami keluarkan SE-nya, dan sudah ditandatangani Pak Wali Kota Dumai yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid-19," ucapnya.

Dilansir dari Pekanbaru.tribunnews.com, Rabu (8/9/2021), Amrizal menerangkan, ‎pelaksanaan PPKM level 3 terhitung mulai 7 Septembar 2021 sampai dengan 20 September 2021.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan untuk sektor pendidikan.

Khususnya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan kapasitas maksimal 50 persen.


Kemudian, tambahnya, di sektor perdagangan dan pasar. Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher,dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

Tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti, memakai masker, mencuci tangan, ‎ handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

"Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB," terangnya.

"Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, ‎sedangkan pusat perbelanjaan mall diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

‎Amrizal menerangkan, untuk sektor kegiatan makan dan minum, seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai maksimal pukul 23.00 WIB.

Dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak.

Sektor jasa hiburan, wisata dan area publik, kegiatan usaha tempat hiburan berupa gelanggang permainan atau permainan ketangkasan, karaoke, permainan anak, warnet, panti pijat, refleksi dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

" Kapasitas 50 persen, jam operasional hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.

Amrizal Anara meminta masyarakat Dumai tetap menerapkan prokes Covid-19.


"Tetap gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19," pesannya.

Sementara, Plt Kadiskes Dumai dr Syaiful menerangkan perkembangan Covid-19 di Kota Dumai sudah mulai membaik.

Terlihat dari angka kesembuhan selalu tinggi dibanding penambahan, bisa saja dua pekan ke depan Dumai bisa turun level.

Dirinya meminta masyarakat tak mengendorkan protokol kesehatan.

Terlebih tempat tempat usaha, harus tetap mengetatkan protokol, karena protokol kesehatan merupakan syarat wajib agar terbebas dari Covid-19.

"Jangan kendorkan prokes tetap terapkan prokes dengan baik dan benar, terlebih tempat hiburan dan tempa usaha lainnya," imbau Syaiful.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan untuk sektor pendidikan.

Khususnya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan kapasitas maksimal 50 persen.***