PEKANBARU – Sengketa lahan antara pensiunan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zuhanda Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64), dengan PT Panca Surya Garden (PSG) kembali memanas. Alih-alih mendapat keadilan, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Merasa tidak mendapat keadilan, Zuhanda Agus yang juga mantan Kabag Keuangan DPRD Riau bersama rekannya mendatangi Komisi I DPRD Riau pada Selasa (19/8/2025) kemarin. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi I Amal Fathullah didampingi sejumlah anggota, di antaranya Ayat Cahyadi dan Nur Azmi. Kehadiran Zuhanda turut disertai puluhan rekannya yang senasib sepenanggungan.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Riau yang telah bersedia mendengar persoalan ini. Awalnya, kami hanya bersengketa kasus tanah perdata di PN Bangkinang melawan PT PSG,” ungkap Zuhanda, Rabu (20/8/2025).

Kronologi Sengketa

Zuhanda menjelaskan, pada 1993 pemerintah melalui Kanwil Depkes membentuk tim untuk mengurus tanah kapling perumahan bagi 110 orang pegawai. Ia dan Pahlawan Siregar ditunjuk mewakili nama-nama dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan luas lahan 4 hektare, masing-masing 2 hektare. Lahan itu mereka beli tahun 1994 di Jalan Cipta Karya, dekat rumah potong hewan.

Namun sejak 1995, konflik dengan PT PSG mulai terjadi. Perselisihan tersebut berlanjut hingga beberapa kali sidang, bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung. Pada 2013, MA memutuskan bahwa lahan seluas 4 hektare tersebut sah milik Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar.

Kendati demikian, sebagian lahan sudah dikuasai PT PSG dan ditanami sawit. Upaya eksekusi kembali dilakukan pada 2022, namun muncul masalah baru. Pada Maret 2023, PN Bangkinang justru mengeluarkan putusan yang memenangkan eksekusi oleh PT PSG atas lahan seluas 3,1 hektare. Gugatan banding hingga kasasi yang diajukan Zuhanda cs akhirnya ditolak.

Ditersangkakan Polisi

Di tengah proses hukum itu, pada Februari 2023 PT PSG melaporkan Zuhanda dan Pahlawan ke Polda Riau dengan tuduhan menggunakan SKGR palsu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada Juni dan September 2023, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang kami menghadapi sidang di PN Bangkinang. Kami berharap DPRD Riau dapat membantu mencari solusi agar perkara ini bisa diselesaikan dengan adil, tanpa harus berujung pada penghukuman,” tegas Zuhanda.

Zuhanda menegaskan, dirinya dan Pahlawan hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka beli sah sejak 1994. Ia berharap wakil rakyat bisa menjadi penengah agar permasalahan ini tidak semakin merugikan mereka yang sudah lanjut usia. ***