SELATPANJANG - KPU Kepulauan Meranti telah membuka penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Warga yang berminat sudah bisa mengambil formulir dan menyerahkan pendaftaran sampai tanggal 17 Oktober 2017.

Menurut Ketua KPU Yusli SE, mereka bekerjasama dengan pihak kecamatan se Kepulauan Meranti. Berkas pendaftaran PPK dititipkan di tiap kantor camat se Kepulauan Meranti. Bagi warga yang berminat menjadi PPK sudah bisa mengambil formulir pendaftaran di kantor camat. Lalu menyerahkan kembali paling lambat tanggal 17 Oktober 2017.

"Pengumuman tanggal 12 hingga 14 Oktober. Pengambilan dan penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 hingga 17 Oktober 2017," kata Yusli.

Disampaikan Yusli lagi, panitia seleksi akan meneliti administrasi calon PPK dan PPS mulai tanggal 18 hingga 20 Oktober 2017. "Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK tanggal 21 hingga 22 Oktober, sedangkan PPS dari tanggal 23 hingga 24 Oktober," tambah Yusli.

Berdasarkan informasi dari KPU, tes tertulis dilaksanakn tanggal 25 hingga 26 Oktober. Pemeriksaan hasil tes tertulis mulai tanggal 27 hingga 29 Oktober. Sedangkan pengumuman hasil tes tertulis tanggal 30 hingga 31 Oktober 2017.

Tes wawancara untuk PPK dilaksakan tanggal 01 dan 02 November 2017. Sedangkan PPS pada tanggal 03 hingga tanggal 07 November. Pengumuman kelulusan PPK tanggal 8 November, PPS tangga 09 November 2017. Sementara persiapan pelantikan pada tanggal 10 dan11 November 2017.

Masih menurut Yusli, sesuai PKPU nomor 3 tahun 2015 PPK terbuka untuk umum dan tak terbatas pesertanya. Namun hanya akan diambil 5 terbaik setelah melalui tes tertulis dan wawancara. Sedangkan PPS dikirim 6 nama oleh kades/ lurah. Dari enam orang yang direkomendasikan pihak desa/ kelurahan, panitia seleksi hanya mengambil tiga orang. "PPS hanya diwawancara, setelah itu dipilih tiga dari enam orang yang dikirim pihak desa kelurahan," ujar Yusli.

"Berbeda dengan PPK. Kalau PPK harus ikut tes tertulis dan wawancara, baru kita pilih 5 orang tiap kecamatan," tambah Yusli. ***