PEKANBARU -- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Krisnanto, mengungkapkan, berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri) terhadap mahasiswinya, bimbingannya, dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, 6 Januari 2022.

''Betul, berkas kasus Syafri Harto sudah lengkap kemarin. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap,'' kata Raharjo, Jumat (7/1/2022), seperti dikutip dari antaranews.com.

Sambung Raharjo, selanjutnya Kejati menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum.

''Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sepenuhnya kewenangan penyidik. Sebab dalam surat tidak ditentukan kapan harus diserahkan,'' jelas dia.

Dituturkan Raharjo, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk pemberkasan penuntutan.

''Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,'' kata dia.

Raharjo belum bisa memastikan, apakah Syafri Harto akan langsung ditahan setelah diserahkan dari Polda ke Kejati.

Sebelumnya, berkas kasus Syafri Harto telah diserahkan ke Kejati, namun dinyatakan belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi.***