PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Sabtu (27/2/2016), masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pemilik toko di Pasar Palapa Jalan Durian, Pekanbaru-Riau, yang diduga menjual satwa primata langka jenis Kukang, Siamang dan Owa.

Mereka adalah FH (54), ZKN (60) dan ADR (46), yang berprofesi sebagai pedagang hewan di Pasar Palapa. "Ketiganya bisa dijerat pasal 21 ayat 2, UU No 5 Th 1990, tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Pengakuan tiga orang ini, setiap hewan langka punya tarif khusus. Untuk jenis Kukang dijual rata-rata seharga Rp250 ribu perekornya. Jenis Owa dibanderol Rp1,2 juta perekornya dan anak Siamang dijual Rp1,5 juta perekornya. "Total yang kita amankan ada enam ekor Kukang, seekor Siamang dan seekor Owa," sebutnya.

Terpisah, LSM International Animal Rescue yang dilibatkan dalam operasi penyelamatan hewan langka ini mengatakan, enam ekor Kukang terdiri dari tiga betina dan tiga jantan, yang usianya diperkirakan masih remaja (1 tahun) dan seekor Kukang dewasa (3 tahun).

"Satu ekor Siamang berkelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar dibawah satu tahun. Untuk Owa belum kita identifikasi karena dalam kondisi yang lemah. Kita sedang pulihkan dengan memberi infus dan vitamin. Karena saat diambil tadi hewan tersebut dehidrasi, kepanasan dan tak terawat," sebut drh Wendi kepada GoRiau.com.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau rencananya bakal berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk menangani primata langka tersebut, sekaligus menyelidiki kasus ini. ***