BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri amankan sekitar 42 gram narkotika jenis sabu. Pemiliknya berhasil kabur dari penangkapan polisi.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman keterangannya kepada GoRiau, Senin (22/10/2018) bahwa pelaku berhasil melarikan diri saat penggrebetan oleh pihaknya di rumah pelaku di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri. Diketahui nama korban dari warga setempat adalah inisial AB dan AY.

"Pelaku narkoba di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri berhasil kabur dari penangkapan kami, namun sebanyak 42 gram sabu miliknya berhasil kita amankan. Kejadian ini terjadi malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari rumah tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 27.95 gram dan 3 paket lainnya seberat 14.34 gram. Selain itu ditemukan 1 bungkusan berisi plastik bening, sebuah kotak yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," kata Yulisman.

Kapolsek Kampar Kiri juga menceritakan ketika penangkapan pelaku memberikan perlawanan kepada pihaknya sehingga pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku ini sudah meresahkan warga sehingga warga memberikan informasi kepada pihak kepolisian Kampar Kiri.

"Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Padang Sawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, terlihat oleh tim bahwa pelaku sedang berada di luar rumahnya diduga akan melakukan transaksi dengan seseorang, petugas berupaya menangkapnya namun keduanya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri," ungkap Yulisman.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat, jajaran Kapolsek Kampar Kiri melakukan penggeledahan di rumah tersangka AB. Dari hasil penggeledahan ditemukan celana jeans tergantung di ruang belakang dan setelah digeledah ditemukan sebuah kotak yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

Dan saat ini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

"Terhadap kedua pelaku, inisial AB dan AY, kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam daftar pencarian orang dan akan terus memburu kedua gembong narkoba ini," tegasnya. ***