TEMBILAHAN- Beredarnya selembar surat resmi dari Kecamatan Pulau Burung yang meminta kepada pengusaha dan pemborong di sana THR (Tunjangan Hari Raya) berupa minuman kaleng mendapat banyak komentar negatif di media sosial.

Surat yang dikeluarkan Senin (20/6/2016) itu, berisi permohonan ketersedian pengusaha/pemborong, pemilik toko/pedagang untuk memberikan sumbangan berupa minuman ringan untuk pegawai kantor Kecamatan Pulau Burung.

Sontak saja, adanya surat tersebut menggemparkan banyak orang yang membacanya.

Surat tersebut sendiri, ditandatangani oleh Sekretaris Camat Pulau Burung, Wiwik Sulatmi.

Sementara itu, saat GoRiau.com mencoba mengkonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, Wiwik membenarkannya dan mengakui bahwa ia yang mendatangani surat tersebut.

''Memang saya yang tandatangani, karena waktu itu Pak Camat tidak berada di tempat. Tapi itu bukan inisiatif saya sendiri, itu kita keluarkan setelah melakukan rapat dan kesepakatan bersama,'' jelasnya kepada GoRiau.com, Kamis (23/6/2016).***