TELUKKUANTAN - Mujahid Law Office akan melaporkan Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak, SH ke Jamwas Kejagung seiring viralnya foto pertemuan dengan legal PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"Pertemuan Kasi Pidum dan legal PT DPN, yakni saudara Muhammad Febriansyah sudah jelas melanggar kode etik kejaksaan," ujar Irfan, SH dari Mujahid Law Office yang menjadi kuasa hukum Kades Siberakun, terdakwa perusakan alat berat di DPN.

Dikatakan Irfan, foto tersebut diunggah Muhammad Febriansyah di akun facebooknya pada 29 Mei 2020 di Hotel Pangeran Pekanbaru. Sementara, perkara pembakaran alat berat terjadi pada 5 Mei 2020.

"Sangat tidak etis pihak yang sedang berperkara bertemu seorang penegak hukum, yakni Kasi Pidum yang sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilaporkan PT DPN terhadap klien kami di Polres Kuansing," ujar Irfan.

Kalau untuk koordinasi, lanjut Irfan, harusnya dilakukan di Kantor Kejari Kuansing dengan mengisi buku tamu dan dijelaskan alasan bertemu Kasi Pidum.

Pertemuan antara legal PT DPN dan Kasi Pidum dinilai sesuatu yang tidak benar. Terlebih, JPU Kejari Kuansing menuntut 4 tahun penjara terhadap Kades Siberakun bersama empat warganya. Irfan menilai ada sesuatu yang tidak benar dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami tak ingin, penegakan hukum di Kuansing ditunggangi kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan penegakan hukum itu sendiri," ujar Irfan.

Karena itu, Irfan akan melaporkan Kasi Pidum Kejari Kuansing ke Jamwas Kejagung dengan tembusan Presiden RI, Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI, Kejati Riau dan Aswas Kejati Riau.

"Kami lampirkan foto pertemuan yang diposting legal PT DPN tersebut, sebagai bukti dalam pelaporan kami," ujar Irfan.

Saat ini, postingan tersebut tidak lagi ditemukan. Sepertinya Muhammad Febriansyah sudah menghapus postingan 29 Mei 2020 tersebut.

Sementara itu, Samsul Sitinjak yang dikonfirmasi GoRiau.com pada Rabu (17/9/2020) enggan mengomentari foto tersebut.

"Gak usah dibahaslah foto itu. Itu foto lama, kebetulan satu itu temanku. Disangkut-sangkutkan dengan perkara," ujar Samsul.

Samsul menilai ada upaya melemahkan dirinya dalam penegakan hukum tindak pidana pengrusakan alat berat di PT DPN.***