PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan 2020.

Larangan itu ditandai dengan dikeluarkannya surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan tertanggal 15 September 2020.

Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut, diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Pelalawan 2020.

Seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat ini juga disampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, membenarkan adanya surat larangan penggunaan mobil dinas untuk Pilkada. Surat diperuntukkan bagi kepala OPD di lingkup Pemkab Pelalawan.

"Iya, untuk mengingatkan masing-masing pimpinan OPD," terangnya, dikonfirmasi GoRiau, Kamis (17/9/2020). ***