CIMAHI - Aparat Satreskrim Polres Cimahi menangkap HR (23), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, karena memerkosa dan membunuh Lisnawati (26), ibu muda, warga Kampung Babakanloa, Desa Padalarang, Bandung Barat.

Jenazah Lisnawati dengan sejumlah luka tusuk di bagian leher ditemukan dekat kandang ayam di semak-semak, Jalan Padat Karya RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Selasa (7/3/2023). 

Dikutip dari Kompas.com, dari kesaksian para saksi, korban saat itu tengah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang mencari pelanggan secara daring menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun 'pink gemoy'.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada Senin (6/3/2023) korban bersama 2 temannya berinisial I dan H tengah menunggu pelanggan di sebuah kamar kos di Kota Cimahi.

"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar. Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp800 ribu," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Tawar menawar harga pun dilakukan di aplikasi MiChat sampai keduanya bersepakat. Dalam kesepakatan itu, pelaku HR bersedia membayar dengan harga yang ditawarkan asalkan korban mau diajak tidur di tempat yang ditentukan pelaku.

"Karena harga berbeda dengan biasanya, artinya harga ini lebih tinggi dari biasanya, maka korban mau menuruti keinginan pelaku," papar Aldi.

"Sekitar pukul 22.06 WIB, saksi H mengantar korban ke GOR Ariska Futsal, menurunkan di situ sesuai dengan perjanjian dengan pelaku," imbuhnya.

Setelah bertemu dengan pelaku, korban berjalan bersama pelaku menuju tempat kejadian perkara (TKP) yakni di sebuah semak-semak di dekat kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi. Sementara kurir korban, yakni temannya berinisial H, kehilangan jejak lantaran kondisi pada malam itu gelap tanpa penerangan. Sehingga korban dibiarkan pergi bersama pelaku ke lokasi yang H tidak ketahui.

Diperkosa dan Dibunuh

Setibanya di TKP, pelaku mengajak korban melayani birahinya. Korban yang keberatan kemudian menolak ajakan pelaku, namun pelaku kemudian memaksa korban dengan cara mengancam.

"Pada saat korban ini dibawa ke kandang ayam, di situ pelaku langsung melakukan pemaksaan untuk bersetubuh. Korban menolak karena takut, karena dia berada di bawah ancaman," jelas Aldi.

Karena korban menolak, pelaku kemudian memukul wajah korban. Korban terjatuh di semak-semak. Meski begitu, korban tetap menolak kemauan pelaku untuk memenuhi hasrat birahinya.

"Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berupaya memasukan tangan kirinya ke mulut korban supaya tidak ada orang yang mendengar dan menolong," tutur Aldi.

Penganiayaan pelaku semakin menjadi-jadi saat korban berusaha berteriak minta tolong, hingga akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau tanpa gagang di bagian belakang leher sebelah kiri sebanyak satu kali.

"Setelah korban ditusuk, pelaku mulai membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Jadi korban disetubuhi dalam kondisi masih hidup usai ditusuk pelaku sebanyak satu kali," ucap Aldi.

Tak cukup hanya menyetubuhi paksa korban, pelaku menusuk korban kembali sampai korban meninggal dunia. Setelah pelaku menghabisi korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam kondisi setengah bugil.

"Untuk memastikan korban meninggal, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri, ini hasil dari autopsi," sebut Aldi.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti uang tunai senilai Rp2,5 juta, perhiasan emas, dan handphone korban.

"Untuk kasus ini kepada tersangka kami kenakan Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana, karena dari hasil penyidikan kami menemukan unsur pemerkosaan. Di mana ketika korban diseetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," tandasnya.***