
JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah sekaligus mendukung sektor pertanian lokal.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (24/12/2024), Arief menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang sering digunakan di sektor perhotelan dan restoran. "Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, sehingga beras premium lokal tidak dikenakan PPN," ujar Arief.
Ia menambahkan, meskipun dalam paparan awal Kementerian Keuangan beras premium termasuk dalam daftar barang kena PPN, hal tersebut sebenarnya mengacu pada jenis beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri. "Beras lokal, termasuk jenis premium seperti beras aromatik produksi dalam negeri, tidak akan dikenakan PPN. Ini juga untuk menjaga keuntungan yang layak bagi petani lokal," tambahnya.
Arief menjelaskan, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, beras umum terdiri dari dua jenis, yaitu beras premium dan medium, yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat derajat sosoh dan butir patah.
Bapanas, lanjutnya, telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen dibatasi hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Perbadan 2 Tahun 2023.
Menurut Arief, beras premium lokal menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia. Distribusinya yang merata di seluruh lini pasar menjadikannya bagian penting dari kebutuhan pokok, sehingga tidak masuk dalam kategori barang mewah. "Kebijakan ini memastikan akses masyarakat terhadap beras premium tetap terjangkau," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah mitigasi melalui program bantuan pangan. Pada Januari dan Februari 2025, Perum Bulog bersama Bapanas akan menyalurkan bantuan beras kepada 16 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
"Beras yang disalurkan oleh Bulog memang beras medium, tetapi kualitasnya menyerupai beras premium. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan," kata Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa bantuan pangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan di tengah kebijakan PPN 12 persen untuk beras impor. Setiap bulannya, sebanyak 160 ribu ton beras akan didistribusikan kepada penerima manfaat melalui penugasan dari Bapanas.
Arief menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga mendukung keberlanjutan produksi pangan dalam negeri. Dengan tidak dikenakannya PPN pada beras premium lokal, petani diharapkan dapat terus memperoleh harga yang adil untuk hasil panen mereka.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan misi pemerintah mendorong kemandirian pangan nasional. "Produksi beras lokal terus didorong agar kita tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga mampu mengekspor," ujarnya.
Selain memberikan bantuan pangan, pemerintah terus mengawasi harga beras di pasaran. Penyesuaian kebijakan dilakukan untuk memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen tanpa merugikan petani.
Kebijakan ini, menurut Arief, merupakan bentuk keseimbangan antara pengendalian inflasi pangan dan peningkatan kesejahteraan petani. "Dengan memprioritaskan beras lokal, kita menjaga ketahanan pangan nasional sambil mengurangi ketergantungan pada impor," katanya.
Lebih jauh, ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan PPN ini secara menyeluruh. "Pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus impor, bukan untuk seluruh jenis beras. Ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas," tutup Arief.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penguatan sektor pangan dalam negeri sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat terhadap bahan pokok. Pemerintah juga terus berkomitmen memantau dinamika di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. (ant)