PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Provinsi Riau sangat kecewa dengan kejadian yang menimpa Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di perumahan Grand Citra, Cibubur, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2014).

Setelah Rusli Zainal, yang dinilai telah mencoreng nama baik Riau, menyusul Annas Maamun yang menambah daftar buruk perjalanan pemimpin Riau di mata dunia.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Annas Maamun bersama 8 orang lainnya menurut BEM se-Riau memperpanjang daftar status Riau Darurat Korupsi dan Suap.

Sebagai elemen kritis mahasiswa telah berulang kali mengingatkan agar setiap kepala daerah, mulai dari gubernur, walikota atau bupati hingga tingkat kecamatan agar tidak lagi terlibat dengan kasus korupsi dan penyuapan.

"Tepat 49 hari yang lalu, 3 aktivis mahasiswa di Riau memberikan kado indah berupa Al Quran dengan harapan Gubernur Riau dalam tugasnya menjadikan Al Quran sebagai panutan dalam mengambil kebijakan," kata BEM se-Riau dalam rilisnya.

Bahkan belum genap dua pekan yang lalu, BEM se-RIau secara khusus bertemu dengan Gubernur Riau H Annas Maamun untuk menyampaikan beberapa tuntutannya. Salah satu yang mendasar terkait korupsi, dan mengajak orang nomor satu itu untuk ikut dalam memberantas korupsi di Riau.

Sebenarnya BEM se-Riau akan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/9/2014) pagi ini, namun karena belum mendapat izin, akhirnya mereka hanya bisa membentangkan spanduk di samping Pustaka Wilayah Soeman HS, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Riau.

Dalam rilisnya, BEM se-Riau menyampaikan 4 tuntutan tajam kepada KPK, diantaranya:

1. Mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas Kejahatan Korupsi, khususnya di Provinsi Riau

2. Mendesak KPK agar objektif dan transparan dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau H Annas Maamun

3. Segera perjelas status Gubernur Riau H Annas Maamun, jika bersalah harus dihukum seberat-beratnya

4. Gubernur Riau H Annas Maamun harus mundur dari jabatannya jika dinyatakan tersangka oleh KPK