
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Satu persatu perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai memiliki masalah dengan warga disekitar perusahaan berdiri, masih belum hilang dari ingatan permasalahan antara PT Bumi Palma dengan warga di 3 kecamatan yaitu Enok, Reteh dan Keritang, kemudian warga Desa Pungkat dengan PT SAL. Kini giliran PT BNS yang terletak di Kecamatan Pelangiran juga memiliki masalah dengan warga Desa Rotan Semelur.
Tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi dengan PT Bumi Palma, hanya nama perusahaan dan kecamatan saja yang berbeda. Kali ini masalah yang timbul di PT BNS sama saja dengan PT Bumi Palma sebelumnya, yaitu rusaknya perkebunan warga oleh hama kumbang yang berasal dari kegiatan replanting PT BNS.
Perwakilan warga dari Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Jumat (15/8) semalam mendatangi Kantor Bupati Inhil untuk meminta bantuan mengatasi permasalahan yang terjadi antara mereka dengan pihak perusahaan, karena menurut mereka perusahaan belum mau membayar ganti rugi atas rusaknya kebun milik mereka.
Dengan dipimpin oleh Asisten II Setda Inhil, Fauzan Hamid dan Camat Pelangiran, pihak warga dan perusahaan dipertemukan untuk mengambil jalan tengah dan menghasilakan kata sepakat, namun hingga berakhirnya rapat kata sepakat tidak kunjung ditemukan.Warga meminta perusahaan mengganti kebun mereka yang rusak dengan harga Rp 1,5 juta per pohon.
Sedangkan pihak perusahaan meminta pembuktian terlebih dahulu jika rusaknya kebun warga memang berasal dari kegiatan reflanting PT BNS, dimana pihak perusahaan juga menambahkan telah melakukan pengendalian dengan melakukan injeksi di 1700 hektar lahan warga Desa Rotan Semelur.
Fauzan Hamid selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, mengatakan untuk selanjutnya mengatasi permasalahan ini, Pemkab akan membentuk tim verifikasi terlebih dahulu. Dimana tim tersebut yang akan turun kelapangan untuk mengecek langsung kerusakan kebun yang telah terjadi.
''Terakhir disebukan ada 60 hektar kebun milik warga yang sudah rusak, selanjutnya akan kita bentuk tim verifikasi dulu seperti yang telah kita lakukan pada kasus Bumi Palma. Setelah itu baru kita ketahui kelanjutannya, tapi bagaimanapun perusahaan tetap harus memberikan ganti rugi,'' sebut Fauzan kepada GoRiau.com, Sabtu (16/8/2014).(ayu)