PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi kredit macet hingga Rp1,29 miliar di PT Per yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau terus berlanjut. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi mengatakan perkara masih berlanjut namun saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket).

"Tersangka belum ada. Sampai saat ini sudah belasan yang dimintai keterangan, nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," ujar Yuriza kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).

Dari informasi yang dihimpun GoRiau, sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya, RAU manager PT PER aktif, KY mantan Direktur PT PER, IH merupakan mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, AH mantan staf Divisi KAK, FE mantan Kasir KCU, Nu mantan staf Divisi Kredit, dan He mantan anggota Desk PMK. Jabatan yang mereka sandang itu pada tahun 2014 hingga 2017 lalu.

Selain itu, ada juga dari pihak swasta yang diperiksa dengan nama SWU dan SI yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, IS.

"Status mereka adalah saksi. Akan ada pemeriksaan lanjutannya," ujar Yuriza.

Untuk diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta. ***