
JAKARTA – Angka-angka itu dibacakan begitu tenang di ruang rapat Komisi XII DPR RI, namun apa yang terkandung di dalamnya membuat banyak orang tercekat. Bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari sebuah bencana yang sudah lama terjadi jauh sebelum banjir datang menghancurkan rumah dan merenggut nyawa.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan fakta yang menyakitkan: Sumatra perlahan kehilangan paru-parunya. Dan kehilangan itu tidak lagi bisa disebut kecil.
“Di Aceh terjadi pengurangan hutan dari 1990 sampai 2024 sebesar 14 ribu hektare. Di Batang Toru 19 ribu hektare. Kemudian di DAS Sumbar kita kehilangan 10.521 hektare,” ujar Hanif dalam rapat kerja, Rabu (3/12/2025).
Angka-angka itu terkesan dingin, tetapi di baliknya ada sungai yang meluap karena tak lagi ditahan akar pohon. Ada desa-desa yang hancur diterjang banjir bandang. Ada anak-anak yang kehilangan rumah dan orang-orang yang kehilangan ladang tempat mereka menggantungkan hidup. Semua itu adalah wujud paling nyata dari hutan yang hilang.
Hanif menyebut, pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan langkah awal akan dimulai segera, dimulai dengan kunjungan lapangan pada Kamis (4/12/2025) dan evaluasi menyeluruh terhadap unit usaha di Batang Toru yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekosistem dan bencana hidrometeorologi.
“Kesimpulan dan rekomendasi kami jelas: penegakan hukum, penyelarasan tata ruang, pengendalian izin, serta rehabilitasi ekosistem,” tegasnya.
Namun yang paling menggema dari pernyataannya bukan hanya soal rencana kerja, melainkan ketegasan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi.
“Korban yang cukup banyak tidak boleh membuat kita memberikan dispensasi. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya—kalimat yang seperti ditujukan tidak hanya kepada anggota DPR, tetapi juga kepada para pelaku yang selama ini merusak hutan lalu menghilang di balik tumpukan izin.
Mulai Senin (8/12/2025), para pimpinan perusahaan yang terindikasi melalui citra satelit sebagai pihak penyebab kerusakan hutan akan dipanggil. Hanif menegaskan bahwa pendekatan multidoor—baik pidana, administratif, maupun perdata—akan digunakan untuk menuntaskan kasus ini.
Dalam ruang rapat itu, Sumatra seolah hadir sebagai sosok yang terluka. Hutan-hutannya menyusut, gunung-gunungnya digerogoti, sungai-sungainya mengamuk membawa lumpur dan gelondongan kayu. Dan kini, setelah korban jatuh di berbagai provinsi, suara alam yang selama ini diam akhirnya didengar juga oleh pemerintah.
Selebihnya, tinggal satu pertanyaan besar: akankah penindakan benar-benar berjalan sebelum lebih banyak hutan hilang—dan lebih banyak nyawa menjadi tumbal?. ***