PANGKALAN KERINCI - Bejat, kata yang muncul ketika mengetahui pria berinisial Zu nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK yang maaih susuk di bangku sekolah.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak dibawah umur sekitar bulan Juni 2019 lalu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Sabtu (20/7/2019) mengatakan, kronologis kasus persetubuhan anak dibawah umur di Pangkalan Kerinci terjadi pada bulan Juni dan dilaporkan pada 19 Juli 2019.

Terang Kapolres, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orangtua yang mendapat cerita dari korban AK atas perbuatan yang dilakukan Zu.

"Saat itu korban pulang sekolah bercerita dengan pelapor IS (33) dan kemudian korban menceritakan perbuatan terlapor di rumahnya," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terlapor Zu telah memasukkan alat kemaluan terlapor ke kemaluan korban dengan berulang ulang. "Setelah itu saksi beserta dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci," paparnya.

Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan batin karena dibawah ancaman terlapor. "Kasua ini sedang ditangani guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.*