
JAKARTA - Kasus penyelundupan 26 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), mendapat perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru menilai insiden ini sebagai kejahatan yang membahayakan keselamatan penerbangan sekaligus keamanan nasional.
Politikus yang akrab disapa Gus Falah tersebut meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat kepada tersangka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pelaku harus diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, apalagi dilakukan secara berulang oleh awak pesawat yang mendapatkan kepercayaan mengoperasikan penerbangan internasional," tegasnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Bongkar Jaringan Lintas Negara
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah seorang bandar dengan imbalan sebesar RM 50 ribu atau setara Rp219,4 juta. Menanggapi hal ini, Gus Falah mendesak penegak hukum untuk membongkar sindikat tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Ini bukan tindakan spontan. Ada jaringan internasional yang memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga bandar dan seluruh pihak yang terlibat," urainya.
Ia juga mendorong koordinasi lintas negara antara otoritas Indonesia dan Malaysia guna mengungkap struktur jaringan sindikat tersebut secara menyeluruh.
Ancaman Keselamatan Penerbangan
Selain apresiasi terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru menyoroti fakta bahwa kopilot tersebut terindikasi positif mengonsumsi narkotika.
"Jika benar pelaku mengoperasikan pesawat saat berada di bawah pengaruh narkotika, maka ini bukan sekadar tindak pidana narkotika, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan ratusan penumpang. Kejadian seperti ini sama sekali tidak boleh terulang," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan proses penangkapan tersangka yang bermula dari deteksi mesin sinar-X. Saat barang bukti diuji menggunakan NIK reagant U dan menunjukkan hasil positif MDMA, tersangka yang awalnya tenang mendadak panik.
"Yang pasti sih ukuran orang yang membawa narkotika sangat tenang ya. Berarti memang ya masih di bawah pengaruh (narkoba)," sebutnya.***