
SELATPANJANG – Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 300 slop rokok dari Batam yang tidak ada pita cukai. Penegahan tersebut berhasil dilakukan atas bantuan dari masyarakat.
Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022) membenarkan hal itu. Disebutkannya saat ini ratusan slop rokok ilegal tersebut sudah berhasil diamankan di kantornya pada Rabu, (16/2/2022) siang.
"Jenis dan merk rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, H&D Gold 50 Slop, H&D Red 100 slop dan H Mild 150 slop," jelasnya.
Penegahan tersebut dilakukan di wilayah Sungai Juling Selatpanjang. Saat itu, masyarakat yang mencurigai adanya dua karung barang yang diturunkan dari speed boat langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ratusan slop rokok pun terpampang jelas.
"Kita langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan ini," ujar Albert.
Dalam pengangkutan rokok ilegal tersebut, AC menggunakan jastip kapal Ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speed boat ke pelabuhan rakyat di Sungai Juling.
Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.
Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.***