PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi tersebut. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Kita menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga merekomendasikan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, seperti dilansir detikcom, Kamis (18/4/2019).

Rekomendasi ini, kata Surya, disampaikan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Adapun warga yang tidak memiliki form A5 atau pindah tempat memilih, namun melakukan hak pilihnya di TPS tersebut.

"Ada beberapa TPS yang berdasarkan penelitian di lapangan dan laporan Panwascam kita, ada 15 TPS di Sumatera Barat yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," jelas dia.

15 TPS itu berada di lima kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Sijunjung, Pasaman dan Kota Bukittinggi.

"Salah satu syarat dilakukannya PSU adalah ketika ada pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun melakukan pemilihan di TPS tersebut," jelas Surya. ***