SIAK SRI INDRAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 tahun 2023, di Grand Royal Hotel, pada Rabu (24/01/2024). Sosialisasi tersebut penting dilaksanakan karena adanya keterkaitan antara tugas dan kewajiban divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan mengatakan, seorang pengawas harus memahami betul regulasi yang mengatur setiap tahapan Pemilu

''Jadi pengawas itu harus memiliki sentimen yang tinggi terhadap regulasi, terhadap aturan, terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Karena kita mengawasi salah satunya adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” kata Andi, pada Rabu (24/01/2024).

Andi mengatakan, bahwa pencegahan dan penanganan pelanggaran itu harus seirama, harus satu frekuensi. Pencegahan itu harus memberikan suatu gambaran hasil pengawasan yang konkret. Begitu pula dengan divisi penanganan pelanggaran, jangan hanya menunggu saja, Jangan hanya meminta data, menerima data tapi kita juga mengikuti dari hulunya.

“Momentum ini adalah momentum kita untuk konsolidasi dalam rangka identifikasi Kerawanan, strategi pencegahan pelanggaran seperti apa yang akan kita lakukan. Tentunya dari hulu ke hilir ini kita harus seirama. Oleh karena itu penanganan pelanggaran juga kita undang dalam kegiatan ini, Harapan kita Bapak-Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, Karena kita menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten,” tambahnya.

Dikatakan Andi, kesempatan ini menjadi momentum untuk konsolidasi dalam rangka identifikasi kerawanan, strategi pencegahan pelanggaran seperti apa yang akan dilakukan.

''Tentunya dari hulu ke hilir ini kita harus seirama. Oleh karena itu penanganan pelanggaran juga kita undang dalam kegiatan ini, Harapan kita Bapak-Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, Karena kita menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten,'' punkasnya. ***