PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mulai membuka pendaftaran calon anggota pada Senin (17/4/2023) hingga Rabu (3/5/2023). Informasi mengenai pendaftaran penerimaan anggota Bawaslu dapat dilihat di situs resmi riau.bawaslu.go.id.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengungkapkan bahwa tim seleksi (Timsel) sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan akan segera bekerja menjalankan tahapan perekrutan komisioner baru. "Timsel untuk pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Riau sudah dibentuk. Insya Allah tidak akan mengganggu pengawasan di Bawaslu, semuanya akan berjalan dengan baik," ujar Alnofrizal.

Untuk mengikuti seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu Riau, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, seperti yang dicantumkan di situs riau.bawaslu.go.id. Beberapa persyaratan utama meliputi Warga Negara Indonesia berusia minimal 35 tahun, berpendidikan minimal S1, dan bersedia bekerja penuh waktu.

Selain itu, calon anggota Bawaslu Riau juga diharuskan untuk melampirkan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Riau dengan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, pas foto, ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan terkait integritas serta kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Tata cara dan waktu pendaftaran meliputi pengiriman dokumen pendaftaran melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Komplek Perkantoran Ar Rahman Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman No. 482 (Fly Over Nangka Sudirman) Pekanbaru. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 17 April 2023 hingga 3 Mei 2023 pada saat jam kerja (Senin s/d Jum’at, pukul 08.00-16.00 WIB).

Alnofrizal menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi calon anggota Bawaslu Riau tidak dipungut biaya. "Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," tegas Alnofrizal. ***