DUMAI - Sempat melakukan perlawanan, dua orang warga Kabupaten Bengkalis diamankan Kepolisian Resort Dumai saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di California Fried Chiken (CFC).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Restika P Nainggolan dalam konferensi pers mengatakan, dua orang warga jalan Dusun II Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Jumat (14/6/2019) yang lalu.

Kedua orang pria dengan inisial NA (33) dan JA (57) diamankan Polisi saat menunggu pembeli sabu-sabu dengan berat 1 Kilogram didalam gerai cepat saji yang terletak di jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Dumai Kota.

"Dua tersangka ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan berusaha kabur, dan pihak kita berhasil menangkap kedua pria ini," kata AKBP Restika P Nainggolan, Senin (17/6/2019).

Dari keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut akan dijual ke pembeli dengan harga Rp 450 juta, dimana NA mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 15 juta dan JA sebesar Rp 20 juta.

Sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh asal Cina tersebut, pihak Kepolisian belum bisa memberikan keterangan terkait asal barang haram tersebut dikarenakan kedua pelaku belum mengakuinya.

NA dalam perannya, dikatakan Kapolres Dumai, berperan menjemput sabu dan JA mengantarkan NA untuk menjual kepada pembeli.

"Kedua tersangka terancam pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres mengakhiri. ***