SELATPANJANG - Ternyata masih banyak Mobil Dinas (Mobdin) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang menunggak pajak.

Lebih parahnya lagi, tidak hanya menunggak satu tahun, bahkan ada mobil dinas yang sudah menunggak pajak hampir lima tahun.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi perhitungan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bervariasi. Misalnya saja mobil dinas Grand Livina XV M/T bernomor polisi BM 1027 X.

Pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama empat tahun sebelas bulan dan dua puluh empat hari. Dimana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp 11.491.363 juta.

Kemudian mobil dinas Grand Livina lainnya bernomor polisi BM 1038 X, setelah dicek di aplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama dua tahun, sepuluh bulan dan dua puluh sembilan hari.

Bahkan, mobil dinas yang juga kerap dipakai oleh wakil Bupati jenis Toyota New Avanza Felix 1.5 M/T dengan nomor polisi BM 1059 X juga menunggak pajak dengan lama tunggakan selama 9 bulan dua puluh tiga hari dengan estimasi yang harus dibayarkan sejumlah Rp3.145.007.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku terkejut, dia memerintahkan kepada pejabat yang diberikan mobil dinas untuk segera melunasi pajak.

"Apa iya, nanti akan segera kita perintahkan para pejabat untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil dinasnya, harus bayar pajak, kalau tidak nanti mobil dinasnya akan kita tarik, masa bayar pajak saja tidak bisa. biar nanti mereka naik becak saja, ini sudah melampau," kata Irwan, Senin (17/6/2019).

Bupati Irwan juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh pimpinan OPD segera membayar pajak kendaraan dinas sebelum jatuh tempo pembayaran.***