
BENGKALIS, GORIAU.COM - Entah apa yang ada dalam benak IM (52) yang baru saja datang dari Muar, Johor Malaysia ini. Yang jelas, gaek ini dengan cuek-nya membawa narkotika jenis sabu dan dimasukkan ke dalam tas bawaannya dari luar negeri. Anehnya, gaek ini yakin kalau sabu yang dimasukkannya ke dalam tas bisa melewati X-ray yang ada di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Selatbaru, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau.
Namun naas bagi pria ini, meski sudah bergaya santai dan seolah-olah tak ada yang aneh, tapi tetap terpantau oleh petugas Bea dan Cukai Bengkalis. Saat itu, petugas X-ray curiga dengan benda yang ada dalam tas. Setelah dibongkar, ternyata benar kalau dalam tas bawaan IM terdapat sabu-sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Bengkalis, Nurhasan Ashari kepada wartawan Rabu (1/5/2013) sore mengungkapkan bahwa tersangka IM digaruk petugas pada Selasa (30/4) pukul 12.30 WIB. Tersangka adalah warga negara Indonesia yang baru datang dari Muar Malaysia dengan menggunakan MV Ocean Indoma 3.
“Tersangka diketahui membawa narkoba jenis sabu setelah petugas BC seperti biasanya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seluruh penumpang. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray, tersangka IM meletakkan tas bawaannya di tempat X-Ray tersebut. Ketika pemeriksaan hampir berakhir, meski awalnya pelaku yakin akan lolos, tiba-tiba ia terlihat panik sambil mengeluarkan bungkusan plastik kecil dari sakunya ke tempat X-Ray,” terang Nurhasan.
Petugas yang merasa curiga mengambil bungkusan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan atas bungkusan itu, ternyata berisi serbuk berwarna putih yang diidentifikasikan sebagai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10,41 gram. Atas temuan tersebut, IM beserta barang bukti dan tas beserta isinya dibawa ke Kantor BC.
Dari pemeriksaan di Kantor BC Bengkalis tersangka mengaku telah membuang satu bungkus sabu lainnya di lokasi pelabuhan BSSR. Petugas kembali menelusuri ke lokasi pelabuhan dan menemukan serbuk putih seperti temuan awal, yaitu sabu-sabu seberat 11,25 gram. Total barang bukti narkoba yang dibawa tersangka adalah 21,66 gram dengan estimasi harga Rp29.241.000.00.
“Tersangka melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar karena barang bukti melebihi 5 gram dengan pidana mati, pidana seumur hidup,” papar Nurhasan.
Sore itu BC langsung menyerahkan tersangka kepada Polres Bengkalis yang diterima Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah. Selanjutnya proses hukum akan dilakukan Mapolres Bengkalis dan tersangka dititipkan di tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba sangat berterima kasih terhadap penangkapan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Dengan tertangkapnya tersangka berarti mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah hukum Bengkalis.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Semoga ke depan kerjasama ini bisa lebih baik lagi,” ujar Kasat Narkoba. (jfk)