
SELATPANJANG - ME (30) warga Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 jie. Sebelum ditangkap, ME sempat mengelabui petugas di lapangan.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni, tim mendapat informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tengku Umar, tepatnya di SMP N1 Selatpanjang. Lalu, tim melakukan pengintaian dengan cara undercover buy ke tersangka.
Saat akan transaksi dengan tersangka di TKP, Tim langsung mengamankan tersangka.
Menurut Djonni juga, saat akan diamankan petugas di lapangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Namun, dengan cekatan petugas menangkap dan mengamankan tersanka beserta barang bukti.
Dari plastik bening yang dibuang tersangka saat melarikan diri ditemui BB 1 bungkus plastik bening yang isinya diduga jenis sabu seberat 1 jie dengan harga Rp1,4 juta.
Saat melarikan diri dan ditangkap itu, tersangka sempat terjatuh. Kepalanya berdarah dan dibawa ke RSUD Jalan Dorak Selatpanjang guna mendapat perawatan.
Saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti yang berupa sabu 1 jie, 1 unit sepeda motor BM 2596 ID, dan 2 unit hp merk samsung. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini