PEKANBARU - Barisan Muda Jokowi menyatakan ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melanggar kode etik dan undang - undang terkait Pemilu, pada penyelenggaraan Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu. Menurut Ketua Barisan Muda Jokowi Jhonny Manurung, setidaknya ada 3 TPS yang ditemukannya di Kota Pekanbaru.

"Di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, ada 3 TPS yang persis di halaman posko pemenangan Prabowo - Sandi. Yaitu TPS 12, 13, dan 14," ujar Jhonny.

Menurut Jhonny, pihaknya sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Riau pada Kamis, (18/4) atau sehari setelah hari pencoblosan.

"Sudah kita laporkan ke Bawaslu Riau, hanya saja karena Pemilu sudah usai jadi tidak bisa diantisipasi lagi. Kita menyayangkan temuan ini, karena seharusnya berdasarkan aturan Bawaslu dan KPU ini melanggar aturan," terangnya.

"Bisa saja ini mengintimidasi pemilih," tambahnya.

Ia melanjutkan, apabila laporan ini tak kunjung ditanggapi oleh Bawaslu Riau, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN). Pihaknya juga bermaksud melaporkan Bawaslu Riau ke DKPP pusat.

"Kita sudah beritahu TKD, tetapi kalau tidak juga kita direspon Bawaslu Riau, maka akan kita koordinasikan dengan TKN untuk mendampingi. Kalau Bawaslu tidak respon akan kita lapor ke DKPP pusat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengaku belum menerima laporan tersebut dan akan segera mengecek laporan tersebut dari anggotanya. Ia menyatakan, jika benar ada pelanggaran ini, maka pihaknya sangat menyayangkan.

"Nanti saya tanyakan dulu laporannya, kita kaji dulu. Tetapi kalau ada seperti itu sangat kita sayangkan," ujarnya.

Akan tetapi, Rusidi menjelaskan tidak ada pelanggaran yang mencukupi untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait temuan TPS didekat posko pemenangan salah satu capres tersebut.

"Kategori PSUnya nggak ada, tetapi itu pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi. Padahal didalam Bimtek kita sudah sampaikan agar kejadian ini tidak terjadi, memang ini kecolongan," paparnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, secara terpisah menambahkan, seharusnya laporan TPS yang berada di dekat posko pemenangan salah satu capres ini disampaikan saat hari pencoblosan.

"Seandainya memang ada pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu ini, harusnya saat hari pencoblosan itu. Kalau dihari pencoblosan dilaporkan, kita bisa rekomendasikan agar TPSnya dipindahkan," ujarnya.

"Karena Pemilu sudah selesai, ya kalaupun terbukti TPS ini melanggar kode etik, paling kita rekomendasikan agar pihak KPPS itu tidak diikutkan dalam proses Pemilu berikutnya," jelasnya. ***