PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyampaikan capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak Januari 2019 hingga hari ini sudah sekitar Rp23,2 miliar. Oleh karena itu, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan pihaknya optimis, triwulan kedua target pajak dapat mencapai Rp25 miliar.

"Insya Allah, capaian PBB kita sebesar Rp23,2 miliar, mungkin sampai akhir triwulan kedua bisa sampai Rp25 miliar. Triwulan kedua itukan masih ada sekitar setengah bulan lagi" ujarnya, Rabu, (19/6/2019).

Bersamaan dengan itu, Zulhelmi menghimbau masyarakat agar taat membayar pajak, karena pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan kota itu sendiri. Menurutnya, tahun lalu ada sekitar 70 ribu wajib pajak, yang belum membayarkan PBBnya.

"Kita menghimbau masyarakat segera melunasi atau membayarkan kewajibannya kepada pemerintah, sampai akhir jatuh tempo pada 30 Agustus nanti. Karena untuk membangun kota ini tentunya dari sumber-sumber yang dari daerah kita sendiri," paparnya.

Sementara itu, bersempena dengan HUT ke-235 Pekanbaru, Bapenda menyatakan akan menghapus denda pajak PBB selama akhir Juni 2019 hingga akhir Juli 2019. Sehingga masyarakat yang didenda cukup hanya membayar pokok pajak.

"Bersempena HUT Ke-235 Pekanbaru, Bapenda Pekanbaru akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat, yakni menghapus denda pajak tahun lalu selama sebulan. Insya Allah dari akhir Juni sampai Akhir Juli 2019," ungkap Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu, (19/6/2019).

Adapun untuk persyaratannya, masyarakat hanya harus melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Meskipun denda dihapuskan, masyarakat tetap berkewajiban membayar pokok pajak.

"Syaratnya lampirkan SPPT nya, nanti kita akan punya perhitungannya, berapa pokoknya dan berapa dendanya. Jadi dendanya kita hapus, tapi pokoknya tetap dibayar," jelasnya.***