JAKARTA - Selain didakwa terima uang suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari ini, Kamis (22/7).

"Bahwa selama kurun waktu dari tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Sulawesi Selatan, terdakwa menerima gratifikasi berupa uang," ujar Jaksa Muh. Asri Irwan.

Di mana, kata Jaksa, sekitar pertengahan 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella melalui Syamsul Bahri selaku ajudan Nurdin yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo selaku pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul di Jalan Faisal Nomor A.7 Banta, Bantaeng, Kota Makassar.

Pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera melalui Syamsul di rumah Fery di Jalan Boulevard 1 Nomor 9 Kota Makassar.

Masih di bulan yang sama, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Haeruddin selaku pemilik PT Lompulle melalui Syamsul di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar.

Pada Desember 2020 hingga Februari 2021, untuk kepentingannya, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Rinciannya, pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya; pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso selaku pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana; Rp 100 juta dari Riski Anreani selaku Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Syamsul.

Pada 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasa dari Dana CSR Banks Sulselbar; pada 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

Nurdin pada April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya, juga menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha selaku Direktur CV Mimbar Karya Utama melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin, yaitu ke rekening milik Nurhidayah dan Virna Ria Zalda.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat 1 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa.

Sehingga, total gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.***