PEKANBARU – Komisi IV DPRD Riau telah mengusulkan kepada Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Riau pembentukan Ranperda tentang pengelolaan sungai pada tahun ini.

Guna memperdalam usulan tersebut, Bapemperda menggelar pertemuan dengan Dinas PUPR Riau dan Biro Hukum Pemprov Riau dalam pertemuan fokus membahas pemetaan kewenangan antara provinsi dan nasional.

“Tadi kita rapat membahas tentang pengelolaan sungai. Untuk Provinsi Riau difokuskan di Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Bengkalis,” terang Wakil Ketua Bapemperda Mamun Solihin, Senin (21/112022).

Dijelaskannya, kewenangan penanganan pengelolaan sungai di Provinsi Riau termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pemanfaatannya. Sedangkan soal abrasi merupakan kewenangan pusat.

“Normalisasi sungai sudah dilakukan oleh PUPR Provinsi, namun hanya sebatas normalisasi belum sampai pada pembahasan pemanfaatan DAS, ancaman pencemaran, nah tadi itu yang termasuk kita bicarakan," ujarnya.

Mamun mengatakan kedepan Pemprov Riau lebih fokus pada kewenangannya, sebab membahas soal sungai juga membahas soal anggarannya.

“Kita ingin lebih optimal lagi dalam pengelolaan sungai dan DAS dan perlu ada payung hukum seperti Perda yang mengatur secara spesifik dan tertata dengan baik,” ujarnya.

Mamun menambahkan perlu keseriusan menangani sungai dan DAS agar tetap terjaga dan terus bermanfaat bagi masyarakat, "Kita pingin DAS nya, kemudian perbaikan kualitas airnya, tingkat pencemaran airnya,”imbuhnya. (kl2)