
BAGANSIAPIAPI - Bagian perkara pengadilan agama Kabupaten Rokan Hilir, Jufriddin,S.Ag menyebutkan, selama tahun 2017, pengadilan telah memutuskan sebanyak 639 perkara perceraian Se-Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebanyak 425 perkara gugat cerai diajukan dari kaum istri dikarenakan mayoritas suami tidak memberikan perhatian kepada istrinya.
" Selain tidak memberikan perhatian, retaknya rumah tangga juga disebabkan kasus KDRT, penggunaan narkoba dan faktor ekonomi," kata Jufriddin kepada GoRiau.com, Jumat (29/12/2017).Menurutnya, kasus perceraian diRohil terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi, tahun 2016 kemarin, masih ada sebanyak 114 perkara yang belum diputuskan.
Ketidakharmonisan, katanya, adalah kondisi yang sangat kompleks memicu terjadinya perceraian. Misalnya, kekurangan nafkah lahir dan batin ketika berkontribusi dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga dan juga bagaimana cara memperlakukan pasangannya satu sama lain.
Ketika ditanya dari kalangan mana saja banyaknya terjadi perceraian, Jufriddin mengungkapkan, sebagian besar berlatar belakang wiraswasta. Sedangkan 25 perkara melibatkan PNS dan 17 perkara masih sebatas konsultasi karena belum mendapatkan izin dari atasan.
Jufriddin menambahkan, usia menikah muda lebih beresiko untuk bercerai. Selain ketidakmatangan emosi, juga tingginya angka perceraian yang diajukan para perempuan yang ingin melepaskan diri dari pernikahan dini. ***