JAKARTA – Pemerintah telah membuat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro, yang menyasar 12 jutaan pelaku Usaha Mikro dari total 60 jutaan pelaku Usaha Mikro yang ada di Indonesia.

Bantuan senilai Rp2,4 juta rupiah per satu pelaku Usaha Mikro itu, kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Rully Indrawan dua pekan lalu, bisa didapat oleh para pelaku Usaha Mikro yang mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM setiap daerah.

BACA JUGA: MPR Dorong Optimalisasi Pemberdayaan UMKM di Tengah Pandemi

BACA JUGA: Digitalisasi UMKM Kemenkop Gandeng Grab

Mengutip surat Kemenkop UKM nomor 367/SM/VIII/2020 yang ditandatangani Rully tertanggal 4 Agustus 2020, pendaftaran pelaku Usaha Mikro calon penerima Banpres ditutup jika pendaftar sudah mencapai 12 juta pelaku Usaha Mikro. Setiap Dinas bidang Koperasi dan UKM di Daerah harus mengusulkan nama calon penerima Banpres paling lambat minggu ke-2 September 2020.

Seorang Kepala Seksi Teknologi dan Informasi salah satu Dinas Koperasi dan UKM di penyangga Jakarta menyatakan, pihaknya bahkan telah menutup pendaftaran calon penerima Banpres sejak tanggal 11 September 2020. Selama proses pendaftaran, kata dia, Dinas telah menerima sebanyak 23 ribuan pelaku Usaha Mikro calon penerima Banpres. Data tersebut juga sudah disetorkan ke pusat.

"Masih banyak (yang belum mendaftar, red)" kata Kaseksi tersebut, Senin (14/9/2020).

BACA JUGA: Nota Kesepahaman Kementerian BUMN dan NU termasuk soal UMKM Digital

BACA JUGA: Terima Rp2,4 Juta, Pedagang Minuman Sampaikan Terima Kasih pada Pemerintah

Dari 23 ribuan calon penerima Banpres tersebut, kata dia, belum dilakukan pencairan dana. Pemerintah, masih mempunyai waktu hingga November 2020 untuk melakukan pencairan setelah proses verifikasi data calon penerima Banpres rampung dilakukan di level Kementerian.

Meski demikian, kata dia, di Kotanya ada sekitar 600 Pelaku Usaha Mikro yang telah menerima pencairan Banpres dari Bank.

"Perbankan kan punya data yang mungkin memudahkan proses verifikasi itu," kata dia.

Sementara belum ada surat instruksi perpanjangan masa pendaftaran dari Kementerian, kata dia, dirinya belum berani membuka kembali pendaftaran. Meskipun, Pelaku Usaha Mikro yang belum terdaftar, "masih banyak,".***