SELATPANJANG - Karena banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akibatnya pendapatan atas denda pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Ery Suhairi SSos, memgatakan bahwa tingginya permintaan perpindahan ASN dari Kepulauan Meranti keluar daerah menjadi pemasukan baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena perpindahan itu diberi sanksi berupa denda.

Kata Ery pula, uang denda ini masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain lain yang sah dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN.

"PAD yang masuk dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN ini sebesar Rp 2 miliar, karena untuk satu ASN yang pindah diharuskan membayar sebesar Rp100 juta," kata Ery Suhairi, Selasa (15/1/2019).

Ery menambahkan pendapatan dari sektor ini ada targetnya. Adapun target untuk tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin SPd MPd mengatakan denda yang dibayarkan tersebut adalah upaya pencegahan dan mengingatkan tentang sanksi yang harus dibayarkan bila melanggar kesepakatan kerja yang sudah disepakati ketika calon ASN mengikuti tes masuk CPNS.

"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar denda sesuai yang telah disepakati. Ini bukan persoalan jumlah nominal tapi ini bagian dari upaya pencegahan agar mereka tidak buru buru minta pindah," kata Bakharuddin.

Sekretaris BKD itu merincikan ASN yang mengajukan pindah sebanyak 20 orang, dimana pada tahun 2017 sebanyak 15 orang dan pada tahun 2018 sebanyak 5 orang. Dia juga mengatakan ASN yang mengajukan pindah ini merupakan ASN penerimaan tahun 2014.

Lebih jauh dijelaskan tidak akan di akomodirnya ASN yang bertugas di wilayah tersebut untuk pindah Hal itu disebabkan dikarenakan masih minimnya ASN yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pemkab Meranti masih kekurangan PNS, sebab itu kita larang mereka untuk pindah," ungkap Bakharuddin. ***