TELUKKUANTAN - Selama tahun 2020, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menangani 18 kasus yang berkaitan dengan anak. Mulai dari pelecehan seksual hingga kekerasan terhadap anak.

"Pelecehan terhadap anak ada enam kasus, persetubuhan terhadap anak di bawah umur enam kasus dan kekerasan terhadap anak juga enam kasus," terang Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto dalam rilis akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020) lalu.

Menurut Henky, 18 kasus yang ditangani Polres Kuansing selama tahun 2020 merupakan angka yang cukup tinggi. Korbannya pun melebihi 20 orang anak.

"Tentunya ini meresahkan para orangtua. Para pelaku ini, punya kelainan jiwa. Sehingga anak-anak sampai dicabuli," ujar Henky.

Untuk menekan kasus pedofilia di tahun 2021, Polres Kuansing akan meningkatkan kerjasama dengan Pemkab Kuansing. Kemudian, meningkatkan peran Kamtibmas yang ada di desa.

"Itu sasaran kami. Meningkatkan kerjasama dengan Pemkab dan meningkatkan peran Kamtibmas. Sehingga, tak ada lagi anak-anak Kuansing menjadi korban pedofilia," papar Henky.

Henky juga mengingatkan orangtua agar senantiasa menjaga anak-anak, sehingg terhindar dari pedofilia. Menurutnya, semua elemen masyarakat harus saling bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.***