PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution memberi penjelasan terkait berita yang beredar di media sosial mengenai pemilihan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ramai dibicarakan dan dikatakan memimpin rapat ilegal.

Penjelasan tersebut disampaikannya saat jumpa pers di kediaman Wakil Gubernur Riau, Rabu (9/6/2021).

"Saya ingin sampaikan bahwa FKUB kita hari ini, itu akan berakhir masa kepengurusannya hari ini tanggal 9, kepengurusan 2016-2021, oleh karena akan berakhir, kita memfasilitasi untuk dibentuk kembali kepengurusan yang baru," kata Edy Nasution.

Ia menjelaskan bahwa dasar pembentukan FKUB ada dua, yang pertama Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama berdaya FKUB dan pendirian rumah ibadah.

Lanjutnya, adapun dasar yang kedua yaitu Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja FKUB Provinsi Riau.

"Terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan FKUB pada hari ini, maka pemerintah daerah dalam hal ini, memfasilitasi karena kepengurusan FKUB 2016-2021 berakhir pada 9 Juni dan itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan," terangnya.

Lanjutnya, agar tidak terjadi kekosongan, pembentukan FKUB Provinsi Riau itu menurut pasal 8 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 juga Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun tahun 2007 menyebutkan, bahwa FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Masyarakat yang dimaksud adalah pemuka agama," ucapnya.

Terangnya, menurut pasal 1 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud tokoh pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

"Jadi pemuka agama itu bisa sebagai pemimpin organisasi keagamaan, bisa juga tidak sebagai pemimpin tetapi dia orang yang diakui sebagai panutan keagamaan di lingkungannya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa didalam aturan menteri juga dijelaskan tentang FKUB, yang mana jumlah kepengurusan FKUB di tingkat provinsi maksimal 21 orang, untuk tingkat kabupaten jumlahnya maksimal 17 orang dan di kecamatan maksimal 13 orang.

"Artinya jika maksimalnya 21 orang, maka bisa juga kurang dari angka maksimal tersebut," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dilibatkan dalam pemilihan kepengrusan FKUB Provinsi Riau, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dalam pembentukan forum tersebut yang diprakarsai oleh masyarakat. "Pemerintah hanya memfasilitasi, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur," tegasnya. ***