PEKANBARU – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau periode lalu, Husaimi Hamidi, mengaku terkejut mendengar bahwa total defisit APBD 2025 mencapai Rp3,5 triliun. Menurutnya, saat pembahasan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2024, tidak ada tunda bayar sebesar Rp2,2 triliun, dan antara pendapatan serta belanja sudah seimbang.

"Kalau defisit mencapai Rp3,5 triliun, itu kejadian luar biasa," ujar Husaimi Hamidi, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan pendapatan dalam APBD-P 2024 berasal dari beberapa sektor, seperti Participating Interest (PI), Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, retribusi kayu dari PT SPR, serta bunga deposito dan giro di bank. Semua pendapatan tersebut telah dialokasikan ke pembiayaan, sehingga seharusnya defisit tidak terlalu besar.

"Kenapa sekarang defisitnya mencapai Rp3,5 triliun? Cara mengetahuinya adalah dengan melihat apakah asumsi pendapatan yang direncanakan tercapai atau tidak. Misalnya, apakah pendapatan dari PI sesuai target? Bagaimana dengan DBH sawit dan retribusi kayu dari PT SPR?" jelasnya.

Jika pendapatan sesuai target, maka defisit tidak seharusnya terjadi. Jika tetap ada defisit, Husaimi menduga adanya pergeseran anggaran yang tidak diketahui DPRD, atau kemungkinan proyek yang dikerjakan tetapi tidak masuk dalam APBD.

"Kalaupun ada pergeseran, itu bukan lagi kewenangan kami. Saya sarankan Gubernur Riau Abdul Wahid membuka kembali buku APBD-P 2024 untuk memastikan apakah ada pergeseran anggaran signifikan yang dibiayai oleh APBD-P 2024," tegasnya.

Pemotongan TKD dan Dampaknya pada Defisit

Terkait defisit APBD 2025 yang mencapai Rp1,3 triliun, Husaimi menilai hal itu seharusnya tidak terjadi jika Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak mengalami pemotongan. Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau harus berani memprotes kebijakan ini, karena DBH merupakan hasil kekayaan alam Riau yang tidak seharusnya dipotong oleh pusat.

"Itu hak kita. Pusat boleh melakukan rasionalisasi, tapi jangan sampai mengganggu hak daerah, termasuk pajak PPh 21 yang dilindungi undang-undang. Kalau mau dipotong, harus ada perubahan aturan terlebih dahulu," katanya.

Ia juga mengkritisi kebijakan pemotongan anggaran daerah yang dinilai tidak jelas. Menurutnya, pemotongan anggaran harus dilakukan secara rinci agar tidak berdampak pada sektor-sektor vital, seperti pengawasan kegiatan di daerah.

"Pemotongan anggaran harus jelas, bukan asal potong 50 persen yang membuat daerah kalang kabut. Harus ada kejelasan dari pusat mengenai apa saja yang dipotong, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Contohnya, ketika mahasiswa berdemo karena menganggap dana pendidikan dipotong, Menteri Keuangan justru membantahnya. Hal seperti ini yang harus diperjelas," ungkapnya.

Untuk itu, Husaimi mengajak seluruh elemen masyarakat Riau, termasuk Pemprov, DPRD, dan DPR RI, untuk bersatu dalam memperjuangkan hak daerah.

"Kita harus kompak dalam berkomunikasi dengan pusat agar DBH kita tidak dipotong," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid dalam rapat RPJMD 2024-2029 menyampaikan bahwa defisit anggaran Provinsi Riau mencapai Rp3,5 triliun, yang terdiri dari tunda bayar kegiatan 2024 senilai Rp2,2 triliun dan defisit APBD 2025 sebesar Rp1,3 triliun. ***