SELATPANJANG, GORIAU.COM - Mulyadi Bin Bedu (43) warga Jalan Pelabuhan Desa Penyagun Kecamatan Rangsang, Selasa (10/3/2015) ditangkap polisi. Lelaki 43 tahun itu ditangkap karena tertangkap tangan sedang membakar lahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra SH MSi, Rabu (11/3/2015). Kata lelaki yang akrab dipanggil Pandra itu, Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 15.00 WIB team pemburu pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang IPTU Syamsueri telah melakukan penangkapan seorang tersangka sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tindakan membuka lahan dengan cara membakar lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf h UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dgn Laporan Polisi No.Pol: LP/ 05/III/2015/Riau/sek Rangsang tgl 10 mar 2015 bahwa TKP yang terletak di Jalan Ladang RR 07/RW 09 Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kata Pandra lagi, dari penangkapan itu polisi berhasil menyita BB berupa, satu unit buah mancis merek M200, satu unit pompa racun, dua ranting kayu bekas terbakar, satu bungkus plastik berisikan biji kacang hijau, dan sebilah parang besi.
Diceritakan Pandra pula, Selasa siang itu tertangkap tangan seorang tersangka sedang membuka kebun dgn cara membakar. Akibat dari ulah tersangka ini, luas lahan yang tebakar lebih dari 2 Ha.
"Pelaku telah diamankan ke Polsek Rangsang. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Pandra.
Sekedar informasi, saksi dalam kasus ini antara lain Awaludin (57) petani Jala Ahmad RT 01/ RW 07 Desa Penyagun, Hatorangan Hutahaean (37) warga Desa Tebun, dan Tegor (42) warga KM 07 RT 008/ RW 001 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang.
(zal)