TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 Februari sampai 25 Februari 2020 mendatang di Aula SMAN Pintar.

Bupati Kuansing Mursini melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing sudah menetapkan beberapa aturan terkait SKD ini.

Dimana, pada saat SKD, peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian yang sudah ditandatangani panitia, e-KTP asli dan pas foto 4x6 dengan latar merah.

"Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan kartu ujian dan eKTP asli serta tidak memakai pakaian sesuai dengan tatib, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan dalam ujian," ujar Plt BKPP Kuansing Hendri Siswanto, Senin (27/1/2020) di Telukkuantan.

Berkenaan dengan pakaian, lanjut Hendri, untuk peserta laki-laki diwajibkan memakai kemeja putih lengan panjang dan celana bahan warna hitam. Kemudian, untuk perempuan diwajibkan memakai kemeja putih lengan panjang, rok hitam panjang dan jilbab hitam polos.

Pantangan yang lain adalah peserta saat berada di dalam ruangan dilarang membawa buku atau catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, Hp, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan dan pena. Selain itu, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api atau sejenisnya.

"Peserta juga tidak diperkenankan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta, menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta kecuali izin panitia, keluar ruangan, merokok dalam ruangan dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT," papar Hendri.

Jika ada peserta yang melanggar, lanjut Hendri, maka akan dikenakan sanksi keluar dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.***