SURABAYA - Dihadapan peserta seminar Nasional yang berlangsung di Surabaya, anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan, selama hampir lima tahun, Badan Pengkajian MPR mengkaji UUD hasil perubahan. Saat ini Badan Pengkajian MPR berusaha merumuskan kesimpulan kajian tersebut.

Beberapa isu menarik yang dikaji dalam lima tahun terakhir, antara lain adalh: tentang kedudukan MPR, kedudukan DPD, serta penataan sistem kehakiman, khususnya menyangkut kedudukan MA, MK dan Komisi Yudisial. Juga penataan sistem Presidensial serta penataan sistem hukum dan perundang-undangan nasional.

"Selama ini, ditengarai undang-undang yang berhasil dilahirkan oleh DPR bersama pemerintah, relatif sedikit. Yang lebih memprihatinkan, sebagian undang-undang itu kualitasnya mengkhawatirkan dan harus ditingkatkan," kata Bambang Sadono Selasa (30/4).

Pernyataan itu disampaikan anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, saat membuka Seminar Nasional, dengan tema Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi, kerjasama Badan Pengkajian MPR dengan Universitas Surabaya (Ubaya).

Seminar Nasional, itu menghadirkan lima orang narasumber. Yaitu, Prof. Prof. Dr. Jimly Asshidiqie S.H (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Bagir Manan (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prof. Dr. Philipus M. Hadjon S.H (Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi serta Guru Besar Fakultas Hukum Univeritas Trisakti) dan Prof. Dr. Ni'matul Huda (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia). Serta Dr. Hj. Hesti Armiwulan SH. (Pakar Hukum Tata Negara Ubaya).

Untuk merumuskan kesimpulan hasil kajian, menurut Bambang, MPR sudah membentuk dua lembaga ad hoc. Kedua lembaga itu, masing-masing membahas sistem perencanaan pembangunan model GBHN dan sistem ketatanegaraan dimasa yang akan datang. Dalam paparannya, Prof. Jimly antara lain mengatakan, saat ini banyak sistem norma yang tengah mengalami perubahan, salah satunya seperti yang menimpa UUD 1945. Karena itu, Sistem konstitusi Pancasila, tidak boleh berdiam dan harus dirumuskan ulang mengikuti perubahan yang tengah berlangsung.

"Negara Indonesia berdasar atas hukum seperti yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, perlu ditinjau kembali, karena saat ini sudah berkembang tuntutan bukan hanya hukum tapi juga etik," ujar Jimly.

Akibat perubahan-perubahan, itu kata Jimly di tengah masyarakat kerap dirasa seperti tidak ada aturan. Karena peraturan yang lama sudah hilang, tetapi aturan yang baru belum dirasakan kemunculannya di tengah masyarakat.

Hal itu menurut Jimly sesuatu yang wajar, karena setiap peralihan membutuhkan waktu. Tetapi waktu yang diperlukan, seharusnya tidak boleh terlalu lama.***