SELATPANJANG - Seorang warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau berinisial Ss alias Ayong Ayam (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, tak berkutik saat digerebek polisi di rumahnya.

Ayong tak dapat mengelak saat ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di sekitar rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Kemudian pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB di saat yang tepat tim langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku di dalam rumah nya.

Selanjutnya, dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya milik pelaku dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, dimana keseluruh barang bukti dimaksud diakui oleh pelaku miliknya untuk diedarkan kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sedang dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis Sabu, 2 paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis Sabu. Total berat kotor dari 3 paket diduga narkotika jenis Sabu sekitar 3,51 gram.

Kemudian, 1 satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Lego warna biru, 1 butir diduga Psikotropika jenis Happy Five, 2 bungkus plastik klep warna bening ukuran kecil, 1 buah alat isap Sabu (bong), 3 buah kaca pirek, 2 buah sumbu kompor, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah kotak warna hitam, 1 unit timbangan digital merek Mouse Scale warna hitam, dan 1 unit handphone merek OPPO A3S warna merah.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Darmanto SH, Minggu (17/5/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan Darmanto, dari hasil interogasi peran tersangka sebagai pengedar dan mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu dari Kutu (DPO).

"Kemudian, tersangka mengakui 1 butir pil ekstasi merek Lego warna biru dan 1 butir Happy Five di beli dari Rk (DPO), kemudian Sabu akan diedarkan tersangka di seputaran Selatpanjang," pungkasnya. ***