JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana (Napi) asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Permintaan Herman, menyusul dibebaskannya 39.273 narapidana (Napi) dan anak oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) melalui pemberian asimilasi dan integrasi, dalam upaya simultan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini, diketahui menjadi kontroversi. Terlebih, terjadi beberapa kasus kriminal yang 'dikaitkan' dengan narapidana (Napi) yang baru saja dibebaskan.

Permintaan Herman yang demikian, lantaran ternyata, kata Herman, "sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar,".

Hal itu diungkap Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual antara Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan yang baru, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Senin (11/05/2020).

Herman tak menampik bahwa ada eks Napi tersebut yang kembali berbuat Kriminal. Komisi III DPR RI mencatat, "sebanyak 93 orang (0,23 persen) diantara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana,".

Kemanusiaan, keamanan dan stabilitas sosial masyarakat tetap menjadi yang utama, karenanya Herman juga meminta agar "kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat,".

"Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," kata Herman.***