JAKARTA – Fenomena jual-beli rekening perbankan yang kian marak di media sosial menyimpan bahaya besar bagi masyarakat awam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa pemilik asli rekening tidak bisa lepas tangan jika akun mereka digunakan untuk kejahatan, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa hukum tidak melihat siapa yang memegang kartu ATM atau buku tabungan saat kejahatan terjadi. Identitas yang tertera pada rekening tetap menjadi subjek hukum utama jika terjadi pelanggaran pidana.

"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana," tegas Dian di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Praktik ini dinilai melanggar prinsip Know Your Customer (KYC) dan regulasi anti-pencucian uang. Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan wajib memastikan nasabah bertindak untuk kepentingan diri sendiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pihak lain atau beneficial owner.

Dian meminta perbankan memperketat sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang tidak sesuai profil nasabah. OJK juga mendorong sanksi tegas berupa pemutusan akses keuangan bagi mereka yang terbukti menjual rekeningnya demi keuntungan sesaat.

"OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," pungkasnya.

Langkah ini diperkuat melalui kolaborasi pertukaran data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat pengepul rekening.***