PEKANBARU –Instruksi Pelaksana Tugas Gubernur Riau agar Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) belum dapat direalisasikan. Hingga kini, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah tersebut terkendala karena belum mendapat persetujuan dari pihak direksi perusahaan.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Agus, membenarkan adanya perintah audit tersebut. Ia menyebutkan Inspektorat telah menjalankan tahapan awal sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting. Namun sampai saat ini, pihak direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas audit dari Inspektorat,” ujar Agus kepada GoRiau.com, Rabu (21/1/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan penolakan tersebut, Agus tidak menguraikan secara detail. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak direksi menyatakan keberatan dilakukan audit.

“Pihak direksi menolak untuk dilakukan audit,” katanya singkat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. PT SPR diketahui merupakan BUMD dengan mayoritas saham dimiliki Pemerintah Provinsi Riau, sehingga seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sikap direksi yang belum bersedia diaudit dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang semestinya dijalankan oleh perusahaan milik daerah. Situasi ini juga memicu spekulasi terkait tata kelola internal PT SPR.

Di sisi lain, publik turut mempertanyakan sejauh mana kepatuhan jajaran direksi BUMD terhadap arahan pemegang saham serta kepala daerah selaku representasi pemerintah provinsi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak direksi PT SPR terkait alasan penolakan audit tersebut. ***