DUMAI - Audio atau tape mobil yang jadi barang bukti hasil penangkapan 26 warga negara Bangladesh tanggal 14 September 2016 lalu, Suzuki APV warna biru BM 1529 SF digondol (diambil) maling, Kamis (24/11/2016).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dilokasi kejadian, mobil tersebut diparkirkan di Kantor Imigrasi Kelas II B Dumai. Pelaku (maling) mengambil audio dengan cara memecahkan kaca mobil bagian tegah sebelah kanan.

Mobil tersebut terparkir di belakang kantor Imigras, meskipun tembok disebelahnya sudah terpasang kawat duri di atasnya. Kejadian ini sontak membuat heboh di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Dumai.

Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Pencuri Elektronik Alat Berat di Dumai Diamankan Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Zulkifli Ahmad saat ditemui GoRiau.com di lokasi kejadian menyayangkan atas terjadinya pencurian audio mobil barang bukti. Padahal mobil tersebut berada di lingkungan Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Modus Pecah Kaca Terjadi di Dumai, Uang Rp17 Juta di Dalam Laci Mobil Raib

"Kita sudah laporkan kejadian ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian ini," ujarnya singkat.*** #DUMAI