
JAKARTA - Dorongan untuk membangun ekosistem media yang sehat semakin nyata seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan ini diyakini mampu menjadi lebih dari sekadar regulasi royalti, yakni penyelamat masa depan pers.
Kehadiran Pasal 29 dan Pasal 43 huruf f pada draf revisi memberikan legalitas bahwa karya jurnalistik adalah objek hak cipta jurnalis dan perusahaan pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida menyambut hal ini sebagai angin segar.
Meski begitu, satu dekade tekanan disrupsi digital menunjukkan perlindungan hak cipta tidaklah cukup. Banyak karya jurnalistik diambil platform global tanpa kompensasi ekonomi bagi redaksi.
"Indonesia memerlukan suatu kerangka kerja regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tak terbatas pada revisi UU Hak Cipta,” papar Nany dari keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan situasi itu, AJI mengusulkan:
Nany juga menegaskan pentingnya memastikan perlindungan hak cipta tidak lantas mengekang kebebasan jurnalis saat memanfaatkan data pejabat publik.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika menyatakan perlindungan hukum ini krusial saat berita diserap oleh platform digital dan teknologi akal imitasi atau AI.
“Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil,” urai Wahyu dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).
Menjaga kelangsungan bisnis media berarti menjaga kualitas informasi publik lewat mekanisme lisensi, tata kelola royalti, dan standar metadata.
"Jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya," tegasnya.
Di ranah global, UNESCO ikut bergerak mengatasi krisis media lewat Draft Guidance for Fair Compensation for News di bawah kerangka Internet for Trust. Wahyu mendorong UU di Indonesia tersinkronisasi dengan panduan UNESCO agar kompensasi lewat negosiasi maupun Lembaga Manajemen Kolektif berjalan transparan.
Keseriusan pemerintah terlihat dari kehadiran mereka di konsultasi UNESCO di Jenewa, Swiss, yang berjalan hingga 30 Juli 2026 untuk mengawal skema kompensasi pers.
"Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya, termasuk platform digital dan pengembang AI," jelas Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady.
Delegasi Indonesia menyampaikan empat strategi utama:
"Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil," sambung Andry.
Gerakan di UNESCO yang sejalan dengan inisiatif Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ini diharapkan dapat menyelamatkan industri berita dari krisis eksploitasi digital tanpa kompensasi.***