
PEKANBARU - Kemunculan premanisme diduga disebabkan oleh kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan. Untuk itu, Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau menjalin kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk memberantas premanisme yang ada di wilayah Riau, melalui kegiatan Preemtif, preventif dan penegakan hukum.
"Fenomena premanisme menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulanginya," kata Kadissos Riau, Syarifuddin AR kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Minggu (28/5/2017).
Menurutnya, memberantas premanisme bukan persoalan mudah atau hanya sekedar menangkap para preman yang berkeliaran. Melainkan yang terpenting adalah bagaimana memikirkan masa depan mereka agar tidak lagi terjerat dalam kemiskinan.
"Ini juga memerlukan pembinaan. Kita harus bersama-sama mengatasasi premanisme melalui kesepakatan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," tegasnya.
Lanjur Syarifuddin, Dissos khususnya bertanggung jawab pada hal-hal melakukan assessment terhadap preman yang terjaring razia terutama bagi anak berusia lima tahun sampai dengan 18 tahun.
Nantinya, mereka akan ditampung di rehabilitasi sosial milik Pemprov maupun Panti Sosial milik masyarakat bagi preman atau PMKS yang berasal dari Riau.
"Rehabilitasi sosial akan mengacu dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Panti Sosial yaitu memberikan pembinaan keterampilan selama proses rehabilitasi," urainya. ***