
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Mingko Pakpahan (20) meminjam motor milik sang kakak, Dewi Pakpahan (26) dengan merek Honda Supra, untuk pergi ke salah satu warnet yang terletak di Jalan Trimas Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) pada Sabtu (4/10/2014) malam.
Saat sampai di warnet, Mingko kemudian memarkirkan sepeda motor berwarna violet hitam milik kakaknya tersebut di depan warnet, dengan tidak lupa ia juga mengunci stang sepeda motor itu.
Namun nasib naas menimpa pria ini, saat ia hendak pulang ketika Minggu (5/10/20214) pagi, ia tidak mendapati Sepeda motornya terparkir di tempat semula.
Melihat itu, ia kemudian pulang kerumah dan menceritakan apa yang terjadi dengan sang kakak. Yang kemudian mereka pergi melaporkan hal tersebut ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Inhil.
''Ia, kita telah menerima laporan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Trimas Tembilahan,'' kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik melalui PAUR Humas Polres Inhil, IPDA Warno kepada GoRiau.com, Senin (6/10/2014).
Atas kejadian tersebut, dikatakan Warno, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta rupiah.
Namun, setelah melakukan penyelidikan. Dikatakan Warno akhirnya tersangka Curanmor berhasil ditangkap dan saat ini tengah diamankan di Mapolres Inhil.
''Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata tersangka adalah seorang Pelajar, dengan inisial AD (14). Saat ini tersangka sudah kita amankan,'' ujar Warno.(ayu)