PEKANBARU - Seorang pria paruh baya inisial UN (63) tega mencabuli tetangganya yang merupakan anak di bawah umur dan juga seorang laki-laki. Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bekerja bersamanya di kandang babi dengan meminta izin orangtuanya terlebih dahulu.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada GoRiau.com, Minggu (12/5).

Yusup menyebutkan, pelaku mencabuli korban di kebun sawit sekitar kandang ternak babi miliknya, di jalan lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong celana dalam milik korban dan 1 helai kaos milik korban,” kata Yusup.

Peristiwa itu berawal pada Rabu (3/4), tanpa rasa curiga karena sudah biasa dan bertetangga, orangtua korban mengizinkan pelaku untuk membawa anaknya ikut membantu membersihkan kandang babi. Pelaku berdomisili di sebuah desa Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau tak jauh dari rumah korban.

Namun, ketika jarum jam menunjukkan pukul 18.00 Wib, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban mencoba mencari ke kebun pelaku, menampung buah kelapa sawit dan akhirnya ketemu. Lalu pelaku menyerahkan uang sebagai upah kerja kepada korban.

Kemudian orangtua korban membawa anaknya pulang ke rumah. Karena curiga dengan kondisi anaknya, orangtua korban bertanya apa yang terjadi. Lalu korban menceritakan telah dicabuli pelaku.

“Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak lebih dari 10 kali di hari yang berbeda. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir,” ucap Yusup.

Yusup menjelaskan, pelaku telah dilakukan penahanan sejak 8 Mei 2019 di Polsek Pinggir. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang cukup ditambah saksi ahli dari psikolog. Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak), Bengkalis 

“Pelakui dijerat pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo psl 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” pungkas Yusup. (gs1)