PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Dalam kebijakan itu, ASN dilarang mengambil cuti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan Menpan RB telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Ia meminta agar setiap ASN dapat mentaati aturan yang berlaku. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan dan harus tegas kepada pegawainya.

"Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN di jajaran pemko harus mengikuti kebijakan ini," ujarnya, Senin (29/11/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan ini guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur akhir tahun. Sehingga Kota Pekanbaru dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19. ***