BENGKALIS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home).

Demikian salah satu butir dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY. Salinan SE itu diteruskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Jamaludin pada Selasa (24/3/2020) pukul 12.19 WIB melalui layanan berbagi pesan WhatsApp (WA).

SE Nomor: 500/SE/2020 tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemkab Bengkalis.

''Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,'' jelas H Bustami HY dalam poin ke-11 SE tersebut.

Plh Bupati Bengkalis mengingatkan, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal, harus selalu mengaktifkan telepon seluler.

''Tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali untuk keadaan mendesak. Seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD),'' imbuh Bustami.

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, mereka tetap melaksanakan tugasnya.

Selain itu, masing-masing pejabat tersebut diminta agar mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian. ***