BANGKINANG, GORIAU.COM - Salah seorang terdakwa perkara tindak pidana Narkotika Aprianto (26), warga Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar mengakui bahwa dalam pemeriksaan di Polsek Kampar Kiri dirinya pernah mengalami tindak kekerasan dari penyidik. 

Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Aprianto dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, bertempat diruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Jalan Letnan M Boya, di Bangkinang, Rabu (06/02/2013) siang menjelang sore. 

Pantauan GoRiau.com, dalam persidangan tersebut, ketika ditanya penasehat hukumnya terdakwa membeberkan dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Abdi Sebayang SH, Jumadi Apri Ahmad SH, Jhon Simangunsong SH, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangkinang Tio Minar Simatupang SH serta Penasehat Hukum terdakwa A Khairi SH, Budi Harianto SH.

Terdakwa mengakui bahwa selama menjalani pemeriksaan dia pernah mengalami tindak kekerasan seperti disetrum, dipukul dan ditempeleng serta diancam akan ditembak kakinya. Kondisi itu dengan lugas dan jelas ia sampaikan di hadapan majelis hakim terkait tindak kekerasan sewaktu diperiksa penyidik.

Penasehat Hukum terdakwa A Khairi yang ditemui GoRiau.com, usai persidangan mengatakan tidak seharusnya penyidik melakukan tindak kekerasan seperti apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan tadi. "Penyidik itu seharusnya tidak boleh melakukan perbuatan tersebut, apalagi sampai terdakwa disetrum, dipukul, ditempeleng sewaktu pemeriksaan di Polsek Kampar Kiri," ungkap A Khairi SH.

Ia menjelaskan seharusnya penyidik tidak perlu melakukan seperti itu, karena sudah menyalahi apa yang telah diatur dalam Kitap Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 422.

Kedepannya, ia mengharapkan kepada penyidik untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya selaku penyidik. "Salah seorang penyidik Khairunnas menyodorkan BAP untuk ditandatangi oleh klien kami tanpa dibaca terlebih dahulu," sebutnya.

Dalam pasal 422 KUHP itu disebutkan seorang penyidik yang dalam suatu perkara pidana mengunakan sarana paksaan untuk memaksa pengakuan, ungkapan untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Informasi yang didapat bahwa penyidik yang menangani perkara Aprianto yakni Hendro Sugianto, Agusma Suhendra dan Khairunnas. Sebelumnya, Aprianto ditangkap dalam perkara tindak pidana Narkotika pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2012, sekitar pukul 23:00 WIB. (rif)